Di sisi lain, keterbatasan akses publik menjadi dampak paling nyata. Masyarakat tidak dapat mengunduh produk hukum secara langsung melalui laman resmi, sehingga harus mengajukan permintaan manual ke Bagian Hukum.
“Kalau OPD atau internal masih bisa kami bantu. Tapi masyarakat umum tentu kesulitan karena tidak semua punya akses langsung ke kami,” ucap Agung.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin saling menyalahkan antarorganisasi perangkat daerah. Namun, ia berharap persoalan ini segera diselesaikan mengingat pentingnya transparansi hukum di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“JDIH itu program nasional. Harusnya akses informasi hukum bisa cepat dan terbuka. Target kami, tahun ini sistem sudah harus kembali normal,” ungkapnya.
Penggiat Keterbukaan Informasi Publik, Muhamad Lutfi, mengatakan hal tersebut menghambat prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas regulasi daerah.
Menurut dia, dalam kerangka regulasi nasional, keterlambatan publikasi produk hukum tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
