Apalagi, infrastruktur seperti server dan keamanan biasanya telah dianggarkan melalui penyediaan Virtual Private Server (VPS) dan sistem pendukung lainnya.
“Ini bukan lagi soal tampilan website, tapi soal isi. Kalau dokumen tidak bisa diakses, berarti transparansi hukum tidak berjalan,” tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon, Agus Zulkarnain, menyampaikan, bahwa persoalan konten bukan sepenuhnya berada di instansinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan isi atau materi, itu menjadi kewenangan atau urusan OPD lainnya,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih






