“Kalau semua file tidak tersedia, berarti ada masalah di penyimpanan data atau sistem backend. Bisa jadi file belum diunggah, hilang, atau tidak terhubung dengan database,” kata Lutfi kepada Total Banten, Kamis (9/4/2026).
JDIH sendiri merupakan kanal resmi yang seharusnya menyediakan dokumen hukum secara lengkap dan dapat diunduh oleh masyarakat.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional disebutkan bahwa setiap produk hukum pemerintah daerah harus dipublikasikan secara lengkap melalui JDIH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika file tidak tersedia, maka fungsi utama layanan tersebut praktis tidak berjalan,” ujar Lutfi.
Selain itu, lanjut Lutfi, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan sistem digital pemerintah daerah.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






