DPRD Geram PT Asiatex Sinar Indopratama Serang Pecat Buruh Gegara THR Bingkisan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Afifudin mengalami nasib sial setelah protes masalah THR dari PT Asiatex Sinar Indopratama. (Dok)

Ahmad Afifudin mengalami nasib sial setelah protes masalah THR dari PT Asiatex Sinar Indopratama. (Dok)

“Kalau kewajiban itu tidak diberikan, berarti perusahaan melanggar hukum. Sanksinya bisa administratif sampai pidana,” ujarnya.

Terkait dugaan pemecatan tanpa Surat Peringatan (SP), Medi menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prosedur ketenagakerjaan. Menurutnya, setiap pemutusan hubungan kerja harus melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

“Kalau memang PT Asiatex terbukti melakukan hal-hal tersebut, kami dari Komisi II akan turun langsung melakukan pengawasan ke perusahaan. Jangan sampai hak pekerja, yang notabene warga Kabupaten Serang, dirampas,” tegasnya.

DPRD juga meminta manajemen perusahaan bersikap kooperatif dalam proses mediasi yang dijadwalkan Disnakertrans Kabupaten Serang pada Senin mendatang.

Menurut Medi, kepatuhan perusahaan terhadap hak normatif buruh adalah harga mati, terlebih menjelang momentum hari raya yang sangat dinantikan pekerja.

“Kami akan pantau terus perkembangan kasus ini. Jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang terhadap kaum buruh,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Rekomendasi DPRD Kabupaten Serang Gagal, Calon Sekda Tak Lolos 3 Besar

Persoalan ini kini masuk ke ranah mediasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang telah memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri pertemuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Editor : Andre Sumanegara

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page