“Kalau kewajiban itu tidak diberikan, berarti perusahaan melanggar hukum. Sanksinya bisa administratif sampai pidana,” ujarnya.
Terkait dugaan pemecatan tanpa Surat Peringatan (SP), Medi menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prosedur ketenagakerjaan. Menurutnya, setiap pemutusan hubungan kerja harus melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
“Kalau memang PT Asiatex terbukti melakukan hal-hal tersebut, kami dari Komisi II akan turun langsung melakukan pengawasan ke perusahaan. Jangan sampai hak pekerja, yang notabene warga Kabupaten Serang, dirampas,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD juga meminta manajemen perusahaan bersikap kooperatif dalam proses mediasi yang dijadwalkan Disnakertrans Kabupaten Serang pada Senin mendatang.
Menurut Medi, kepatuhan perusahaan terhadap hak normatif buruh adalah harga mati, terlebih menjelang momentum hari raya yang sangat dinantikan pekerja.
“Kami akan pantau terus perkembangan kasus ini. Jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang terhadap kaum buruh,” pungkasnya.
Persoalan ini kini masuk ke ranah mediasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang telah memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri pertemuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






