Afifuddin mengaku sempat dipanggil oleh pihak pengawas setelah menyampaikan protes. Namun ia merasa keberatan dengan perlakuan tersebut.
“Pas komplain saya dipanggil pengawas. Setelah itu saya bilang tidak mau pakai atribut kerja lagi,” katanya.
Tak lama setelah kejadian itu, Afifuddin mengaku menerima keputusan pemberhentian dari perusahaan. Ia menilai proses tersebut tidak melalui tahapan yang semestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak pernah dapat surat peringatan sebelumnya. Harusnya ada SP1 atau mekanisme lain dulu,” ujarnya.
Selama bekerja di perusahaan tersebut, Afifuddin mengaku menerima upah sekitar Rp135 ribu per hari dengan sistem kerja 26 hari dalam sebulan. Statusnya sebagai pekerja harian lepas, namun menurutnya sistem kerja dan penggajian mengikuti manajemen perusahaan.
“Bedanya hanya tidak ada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Persoalan ini kini masuk ke ranah mediasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang telah memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri pertemuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






