Ia menjelaskan, dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun operator desa tidak memiliki kewenangan mengubah status desil. Mereka hanya bertugas mengirimkan dan memutakhirkan data.
“Pendamping PKH itu hanya mengirim data. Operator desa juga hanya mengirim data. Yang mengolah dan menentukan desil adalah BPS,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan, penyaluran bantuan sosial sejatinya bisa tepat sasaran jika pendataan di tingkat desa dilakukan dengan benar. Karena itu, ia meminta semua pihak memperbaiki sistem pendataan secara bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ingin sampaikan bantuan akan tepat sasaran di desa tergantung pendataan. Oleh karena itu mari kita perbaiki bersama-sama,” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme pemutakhiran data sosial dilakukan melalui dua jalur. Pertama adalah jalur formal yang dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian dibahas dalam musyawarah desa.
Hasil pendataan itu selanjutnya diinput oleh operator desa dan diteruskan ke dinas sosial daerah untuk ditinjau pemerintah kabupaten atau kota sebelum masuk ke sistem nasional.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






