Pulau-pulau kecil tidak boleh dimiliki secara privat, melainkan hanya dapat dimanfaatkan dengan izin. Pemanfaatan oleh swasta wajib melalui skema perizinan, kerja sama, atau sewa, dengan tetap menjamin akses publik, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan negara.
Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, tidak diperkenankan ada penguasaan eksklusif pulau oleh swasta yang menutup akses negara dan masyarakat, apalagi tanpa skema kerja sama yang transparan dengan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekertaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengaku tidak mengetahui Pulau Lima digarap oleh perusahaan mana.
“Jujur, terkait status kepemilikan Pulau Lima, saat ini kami belum mengetahui itu milik siapa. Di data kami (BPKAD) sama sekali tidak ada catatan asetnya,” ujar Agus BPKAD Kabupaten Serang, Senin (23/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus menggali beberapa aspek mulai dari, dasar hukum penguasaan Pulau Lima oleh PT Pulau Lima Resort,
bentuk kerja sama atau izin yang diberikan, serta skema kontribusi ekonomi bagi daerah.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
