“Kami minta dihitung ulang, bukan Rp1 juta, tapi lebih dari itu,” kata Ulum menegaskan.
Penolakan DPRD didorong oleh derasnya aspirasi PPPK paruh waktu yang menilai usulan gaji itu tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab profesional mereka. Pantauan di lokasi menunjukkan suasana rapat sempat hening dan tegang ketika penolakan disampaikan.
DPRD memberi tenggat tiga hari kepada TAPD untuk melakukan evaluasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami beri waktu tiga hari. Setelah itu kita duduk kembali bersama TAPD dan Banggar untuk memastikan gaji PPPK paruh waktu. Harapannya, per awal Maret sudah ada angka pasti dan hak mereka dibayarkan,” ujar Ulum.
Selama sebulan terakhir, TAPD disebut belum mampu merumuskan skema penggajian yang diterima DPRD. Usulan Rp1 juta per bulan dinilai tidak mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyejahterakan guru PPPK paruh waktu.
Ulum menyebut TAPD kembali meminta waktu untuk melakukan perhitungan ulang. Namun DPRD memastikan akan memanggil TAPD jika evaluasi tidak menghasilkan perbaikan substantif.
Penulis : Saepul Aripin
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






