Memulangkan Marwah Stadion Maulana Yusuf, Menjemput Mimpi di Lintasan Lari

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:47

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Stadion Maulana Yusuf Kota Serang

Namun bagi Zeka, infrastruktur hanyalah wadah fisik. Roh dari penataan ini adalah manusia di dalamnya. Target besar telah dipancang: masuk tiga besar dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) 2026. Program Pelatihan Pelajar Daerah (PPLP) kini digenjot untuk memastikan talenta lokal tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri.

Harmoni Olahraga dan Ekonomi

Meski bertekad memurnikan fungsi stadion, Pemerintah Kota Serang mencoba menempuh jalan tengah agar tak ada perut yang lapar. Dengan alokasi APBD 2025 sebesar Rp 2,3 miliar, penataan kawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah membangun deretan awning yang rapi untuk para pedagang kuliner serta menata kantong parkir agar tak lagi semrawut. Stadion Maulana Yusuf dirancang menjadi ekosistem yang harmonis; tempat atlet memeras keringat, sekaligus tempat ekonomi kerakyatan berdenyut secara tertib.

Melampaui Garis Finis

Visi pengembangan manusia ini rupanya melompat keluar dari pagar stadion. Di balik pembinaan fisik, ada investasi otak dan keterampilan bagi pemuda. Sepanjang tahun ini, sebanyak 350 pemuda telah dididik menjadi tenaga terampil yang siap bersaing di era digital.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Jadikan Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan
Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan
Srawung Roso 2026: Saksikan Napak Tilas Pangeran Sambernyawa dan Cara Daftarnya!
DPRD Beri Catatan Satu Tahun Kinerja Bupati Serang
Duh! Kredit Bermasalah BPR Kabupaten Serang Tahun 2026 Tembus Rp30 Miliar
DPRD Soroti Lambannya DPUPR Kabupaten Serang Jalankan Pengadaan
Reses DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas Soroti Masalah Ekonomi dan Infrastruktur
Wali Kota Serang Perintahkan Evaluasi Reklame Bando: Jika Dilarang Aturan Pusat, Cabut Saja

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:12

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Jadikan Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:54

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:52

Srawung Roso 2026: Saksikan Napak Tilas Pangeran Sambernyawa dan Cara Daftarnya!

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:57

DPRD Beri Catatan Satu Tahun Kinerja Bupati Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 20:23

Duh! Kredit Bermasalah BPR Kabupaten Serang Tahun 2026 Tembus Rp30 Miliar

Berita Terbaru

Exit mobile version