TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah mengevaluasi pemenuhan sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan.
Di tengah penyegelan yang masih berlangsung, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengajukan permohonan diskresi agar dapat kembali membuang sampah ke lokasi tersebut demi mengatasi tumpukan sampah di ruang publik.
Hal itu terungkap saat Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LH/BPLH, Hanifah Dwi Nirwana, meninjau kondisi terkini TPA Cipeucang pada Sabtu (20/12/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi Pak Wali Kota menyampaikan permohonan kepada Bapak Menteri untuk mendapatkan diskresi, sehingga sampah-sampah yang sempat tertahan bisa masuk kembali ke sini (TPA Cipeucang) sambil menunggu kesiapan infrastruktur baru,” tutur Hanifah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






