Asep menegaskan, pengupahan tidak semestinya hanya mengikuti norma administratif jika hasilnya justru merugikan buruh.
Karena itu, ia menyebut pemerintah Kabupaten Serang tidak berani melakukan terobosan kebijakan.
ASPSB memastikan aksi tidak berhenti sampai di situ. Pada Jumat, 19 Desember 2025, buruh berencana kembali turun ke jalan bersamaan dengan agenda rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT