Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, buruh datang untuk meminta keberpihakan pemerintah daerah terhadap kenaikan UMK 2026.
Menurut Asep, dalam kerangka otonomi daerah, Pemkab Serang masih memiliki ruang untuk melakukan intervensi kebijakan untuk mendukung kenaikan upah 12 persen.
Ia menilai pemerintah daerah terlalu terpaku pada aturan pengupahan nasional yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep mencontohkan sejumlah daerah lain yang berani mengambil sikap di luar ketentuan teknis pusat demi menjaga daya beli pekerja.
Tujuannya jelas, untuk menaikkan daya beli. Tapi di Kabupaten Serang, dari sistem pemerintah tidak ada sedikit pun keberpihakan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







