Pemberantasan Terus Digencarkan, BNN Banten Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:52

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penyidikan Pelaku

Upaya Tim gabungan dalam penangkapan pelaku narkotika akhirnya menuai hasil, pelaku ber inisial MR akhirnya berhasil di ringkus disalah satu hotel yang terletak di provinsi Banten

“Pada hari Minggu inisialnya MR kita tangkap di wilayah Tangerang. Waktu itu menginap di salah satu hotel. Dari MR tersebut kita kembangkan, terus kemudian kita bisa menangkap DH alias DR. Ternyata sudah sampai di Bandung. Kita tangkap pada hari Selasanya di salah satu hotel juga”. Ujar Brigjen Pol Rohmad Nursahid

Ia menegaskan dari Pengungkapan tersebut kami tim gabungan bisa menangkap dua orang tersangka yaitu MR dan DH alias DR kemudian barang buktinya yaitu kurang lebih 4,3 kilo 4,3 kilo narkotika jenis sabu 4,3 kg narkotika golongan 1 jenis sabu Seperti sudah disampaikan Pak Kabinda 2 minggu yang lalu bahwasanya ini bisa menyelamatkan kalau 1 kilo kurang lebih 24.100 itu bisa diselamatkan.

Tak hanya itu para pelaku dikenakan hukuman berdasarkan pasal pasal yang mereka langgar

“Kemudian terhadap pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 contoh pasal 132 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika”. Ujar Brigjen pol Rohmad Nursahid

Di akhir penutup Brigjen pol Rohmad Nursahid mengatakan akan melakukan pemusnahan narkotika

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan
DPRD Beri Catatan Satu Tahun Kinerja Bupati Serang
Duh! Kredit Bermasalah BPR Kabupaten Serang Tahun 2026 Tembus Rp30 Miliar
DPRD Soroti Lambannya DPUPR Kabupaten Serang Jalankan Pengadaan
Reses DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas Soroti Masalah Ekonomi dan Infrastruktur
Wali Kota Serang Perintahkan Evaluasi Reklame Bando: Jika Dilarang Aturan Pusat, Cabut Saja
Tirta Al Bantani Serang Rancang Anak Perusahaan AMDK, Air untuk Rakyat atau Pasar?
Pemprov Lirik Potensi Jutaan Mahasiswa di Banten, Jajaki Kerjasama Diaspora

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:54

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:57

DPRD Beri Catatan Satu Tahun Kinerja Bupati Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 20:23

Duh! Kredit Bermasalah BPR Kabupaten Serang Tahun 2026 Tembus Rp30 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:04

DPRD Soroti Lambannya DPUPR Kabupaten Serang Jalankan Pengadaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:37

Reses DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas Soroti Masalah Ekonomi dan Infrastruktur

Berita Terbaru

Exit mobile version