TOTALBANTEN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.
Penetapan Bos Gojek ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiganya. Sebelumnya, dia telah dua kali diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli lalu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya