Pemungutan Ilegal
Klaim Pemkab Serang dibantah tegas oleh akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Suhendar, mengatakan, pungutan PBG harus berdasarkan Perda Bangunan Gedung yang sudah menggunakan istilah PBG.
“Apabila pemerintah daerah memungut PBG tanpa ada Perda Bangunan Gedung, itu ilegal, itu pungli,” tegas Suhendar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Perda Bangunan Gedung mengatur standarisasi teknis, sementara Perda Retribusi PBG mengatur mekanisme pungutan. Kedua perda ini harus sinkron.
Ia menyayangkan sikap Pemkab Serang yang hanya berorientasi pada retribusi, namun mengabaikan kepastian hukum bagi masyarakat. Padahal, miliaran rupiah telah ditarik dari pungutan PBG tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






