Perda Belum Sesuai UU Ciptaker, Akademisi: PBG Pemkab Serang Terindikasi Pungli

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr Suhendar. (Dok)

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr Suhendar. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, diduga sebagai pungutan liar (pungli). Pasalnya, Pemkab Serang belum memperbarui Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan gedung.

Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung masih menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan PBG. Artinya, Perda ini belum disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Polemik Sampah TPA Bangkonol Memanas, DPRD Pandeglang Diminta Turun Tangan

Padahal, UU Cipta Kerja telah menggabungkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga istilah IMB sudah tidak berlaku lagi. Perubahan ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, Pemkab Serang tetap memungut retribusi PBG dengan berdalih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Dorong Perusahaan Perbarui Izin, dari IMB ke PBG

“Perda yang digunakan adalah perda 1 tahun 2022 dan Perda 7 tahun 2023 dan sudah berdasarkan PP 16 tahun 2021,” kilah Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Devid Hermawan, kemarin.

Berita Terkait

845 Perusahaan Dihukum! Aksi Tegas KLH Sikat Perusak Lingkungan
Banten Jadi Sorotan Dunia, Udang Ekspor Terkontaminasi Radioaktif Limbah Pabrik di Cikande
Pemprov Banten Buka Pendaftaran Calon Ketua BAZNAS hingga 22 September, Cek Syaratnya di Sini
Dua Remaja Ditelan Ombak di Pesisir Cinangka Serang, Satu Ditemukan dalam Kondisi Lemas
Tujuh Warga Pondok Cabe Tangsel Jadi Korban Ledakan Misterius
Ledakan Misterius di Pondok Cabe Gemparkan Warga, Belasan Rumah Rusak
Poktan di Pandeglang Buka Suara di Tengah Isu Potongan P3TGAI, Pastikan Transparan!
Jaringan Maling Internasional Bobol Rumah Kosong di Tangerang, Duit Rp45 Miliar Raib

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:38

845 Perusahaan Dihukum! Aksi Tegas KLH Sikat Perusak Lingkungan

Minggu, 14 September 2025 - 21:33

Banten Jadi Sorotan Dunia, Udang Ekspor Terkontaminasi Radioaktif Limbah Pabrik di Cikande

Minggu, 14 September 2025 - 19:55

Pemprov Banten Buka Pendaftaran Calon Ketua BAZNAS hingga 22 September, Cek Syaratnya di Sini

Minggu, 14 September 2025 - 19:46

Dua Remaja Ditelan Ombak di Pesisir Cinangka Serang, Satu Ditemukan dalam Kondisi Lemas

Jumat, 12 September 2025 - 11:38

Tujuh Warga Pondok Cabe Tangsel Jadi Korban Ledakan Misterius

Berita Terbaru