“Motif pelaku tergiur dengan korban,” tegas Yudha.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, HD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkas Kapolresta.***






