TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Penanganan enam laporan polisi terkait sengketa lahan di Kunciran, Kota Tangerang, menuai sorotan. Setelah sekitar enam bulan bergulir, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski keluarga ahli waris mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan dugaan pengeroyokan, pengrusakan, dan intimidasi.
Lambannya proses hukum itu mendorong keluarga ahli waris Pandih bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (24/7/2026). Mereka meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang dinilai berjalan tanpa perkembangan berarti.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Erdi Surbakti, menilai penanganan perkara yang berlarut-larut justru berpotensi memperkeruh konflik di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah enam bulan sejak laporan kami diterima. Sampai hari ini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap. Kami datang untuk meminta kepastian, sejauh mana sebenarnya proses hukum berjalan,” kata Erdi, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Erdi, dalam pertemuan dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, pihaknya menyampaikan dua tuntutan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








