TOTALBANTEN.COM, SERANG – Gerakan Masyarakat Bojonegara Puloampel (GEMA BP) meminta pemerintah mengedepankan mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara yang menjerat tiga pengurus organisasi nelayan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Organisasi tersebut juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap aktivitas industri maritim dan proyek reklamasi di pesisir Serang Barat.
Presidium GEMA BP, Ari Dailami, menilai perkara yang menjerat tiga pengurus organisasi nelayan tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan pidana. Menurutnya, konflik tersebut berkaitan dengan persoalan lingkungan, berkurangnya ruang hidup nelayan tradisional, serta tata kelola kawasan pesisir yang berkembang seiring aktivitas industri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten. Namun, konflik ini tidak lahir begitu saja. Ada persoalan yang selama ini dirasakan nelayan tradisional akibat aktivitas industri di wilayah pesisir,” kata Ari Dailami dalam keterangan tertulis kepada Totalbanten.com, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, penyelesaian konflik perlu mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan kemanusiaan. Karena itu, GEMA BP meminta Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, pemerintah pusat, tokoh masyarakat, serta pihak perusahaan membuka ruang mediasi guna mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Selain itu, GEMA BP mendesak Pemerintah Provinsi Banten bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta KSOP Kelas I Banten melakukan audit investigatif terhadap seluruh perusahaan galangan kapal dan proyek reklamasi yang beroperasi di kawasan Bojonegara dan Puloampel.
Menurut Ari, audit tersebut harus mencakup pemeriksaan legalitas perizinan, kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penataan kawasan pesisir berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat nelayan.
GEMA BP juga mengusulkan pembentukan forum dialog yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan perwakilan nelayan. Forum itu diharapkan menjadi wadah penyelesaian konflik sekaligus merumuskan pola kemitraan yang mampu menjaga keberlangsungan investasi tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat pesisir.
“Bagi kami, penyelesaian konflik pesisir tidak cukup hanya melalui pendekatan pemidanaan. Ruang hidup nelayan harus dilindungi, sementara investasi tetap harus berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Ari.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, Polda Banten, maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan GEMA BP belum memberikan keterangan resmi terkait usulan restorative justice maupun permintaan audit terhadap aktivitas industri maritim di pesisir Serang Barat.
Editor : Engkos Kosasih








