Joko mengatakan, keputusan tersebut tidak mengurangi substansi pandangan fraksinya terhadap dua raperda yang dibahas.
Fraksi PDI Perjuangan, kata dia, tetap menyerahkan dokumen pandangan umum agar dipelajari dan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk memberikan jawaban pada tahapan berikutnya.
“Tidak mengurangi isi dari yang kami sampaikan dan tidak melanggar undang-undang juga bahwa akan kami serahkan saja pandangan fraksi ini untuk bisa dipelajari dan berikan jawaban pada selanjutnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Joko, keterlambatan pelaksanaan rapat juga perlu mempertimbangkan agenda lain yang telah dijadwalkan oleh para anggota DPRD.
Ia meyakini, meskipun tidak dibacakan dalam forum paripurna, pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan tetap dapat diketahui oleh Bupati Serang melalui dokumen yang diserahkan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya