TOTALBANTEN.COM, SERANG – Setahun lebih mencari keadilan, Sellydayanti Sipayung mengaku berulang kali ditawari penyelesaian melalui restorative justice (RJ) oleh penyidik Polresta Tangerang, meski telah menyatakan penolakan secara resmi.
Merasa penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dibuatnya tak kunjung menemui kejelasan, warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, itu kini kembali mencari kepastian melalui Polda Banten.
Sellydayanti mengaku merasa tertekan ketika penyidik kembali menyodorkan dokumen RJ setelah dirinya menyatakan tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah bikin penolakan resmi untuk menolak RJ, tapi di tempat itu saya disodori surat RJ. Saya dikasih print-an itu, ditawarkan lagi dan lagi,” ungkap Sellydayanti saat menceritakan penanganan kasusnya di Polda Banten, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan, sejak awal dirinya menginginkan perkara tersebut diproses sesuai hukum hingga memperoleh keadilan, bukan diselesaikan melalui RJ.
“Saya tetap menolak. Dari awal saya sudah menolak RJ itu. Saya tidak mau RJ, saya mau keadilan,” tegasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya