Hamas Soroti Penanganan Dugaan Korupsi KPU Kota Serang yang Belum Jelas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:07

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Serang, (Dok/TotalBanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) Banten menyoroti belum jelasnya perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran pelipatan surat suara dan penyewaan gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Penyelidikan perkara tersebut diketahui telah berjalan sejak Juli 2025.

Ketua Hamas Banten, Irhamullah mengatakan, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tersebut. Menurut dia, lamanya proses penanganan perlu diikuti penjelasan mengenai hasil penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya.

“Publik menunggu kejelasan kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Irhamullah kepada Total Banten, Kamis (15/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Serang Dado Ahmad Ekromi sebelumnya menyatakan bahwa penanganan perkara itu masih berlangsung. Ia membantah anggapan bahwa proses hukum melemah atau dihentikan.

“Enggak kendor, masih berlangsung prosesnya. Itu sudah, kalau enggak salah, ada rekomendasi dari Inspektorat,” kata Dado seusai menghadiri sarasehan di Kotak Caffe, Kamis (8/10/2026).

Menurut Dado, Inspektorat telah memberikan rekomendasi kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme internal.

“Dari Inspektorat dan dari KPU, itu juga sudah ada beberapa rekomendasi. Kalau melihat kemarin, Inspektorat sudah memberikan rekomendasi ke KPU, terus ke Bawaslu, supaya mereka selesaikan dulu di internal mereka,” ujarnya.

Dado mengatakan, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Kejaksaan akan mempertimbangkan hasil tindak lanjut itu dalam menentukan langkah berikutnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran.

“Jadi, pengembalian kerugian negara dan pemulihan itu yang dikedepankan. Percuma orang dimasukin penjara, enggak ngembaliin,” kata Dado.

Namun, penjelasan tersebut belum disertai rincian mengenai hasil tindak lanjut rekomendasi Inspektorat, nilai kerugian negara yang ditemukan, ataupun status penanganan perkara di Kejari Serang.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version