Fajar menjelaskan, dugaan penghalangan kerja jurnalistik bermula ketika Aden mengambil gambar menggunakan telepon seluler saat meliput demonstrasi. Dalam kejadian itu, telepon seluler milik Aden diduga dirampas. Rekaman atau hasil peliputan yang tersimpan di dalam perangkat tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, juga dihapus.
“Kalau dilihat dari kronologi peristiwa, rekan kita Aden saat melakukan peliputan mengambil gambar. Kemudian alat pengambil gambar atau telepon selulernya dirampas, dan bukti atau hasil peliputan itu dihapus, tidak ada dan hilang. Itu jelas menjadi dugaan penghalangan untuk menyiarkan informasi kepada publik,” kata Fajar.
Ia menilai, hilangnya rekaman peliputan tersebut perlu menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami Aden. Selain dugaan tindak pidana kekerasan, tindakan yang dilaporkan itu juga berkaitan dengan hak wartawan dalam menjalankan tugas dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fajar meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut hingga tuntas. Menurut dia, perlindungan terhadap kerja jurnalistik penting agar peristiwa serupa tidak menghambat kebebasan pers dalam menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada publik.
“Artinya, dalam perkara ini bukan hanya ada dugaan tindak pidana, tetapi juga dugaan upaya menghalang-halangi pers ketika melakukan peliputan,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya