Menurut Deden, pergantian kepala sekolah tidak dilakukan saat proses SPMB berlangsung untuk menghindari munculnya persoalan baru dalam pelaksanaan penerimaan murid.
“Komitmen saya kemarin itu selesai SPMB, jangan sampai proses SPMB belum selesai ada pergantian malah nanti ada permasalahan,” katanya.
Setelah tahapan tersebut selesai, penataan kepala sekolah akan dilakukan. Deden mengatakan prosesnya akan diawali dengan rotasi kepala sekolah yang penempatannya saat ini dinilai tidak sesuai dengan domisili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah rotasi, Pemprov Banten akan melanjutkan pengisian jabatan kepala sekolah yang masih kosong.
Deden mengatakan pihaknya saat ini masih mematangkan Peraturan Teknis (Pertek) sebagai dasar pelaksanaan pengisian jabatan kepala sekolah.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya