Proyek yang berada di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp10,7 miliar. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada Juli 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengendalian kontrak terhadap penyedia yang kemudian tercatat masuk daftar hitam dalam pengadaan pemerintah di daerah lain.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Banten Soerjo Soebiandono mengatakan, status daftar hitam yang dikenakan kepada penyedia pada pekerjaan di daerah lain tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah dikontrakkan di Dinkes Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan yang berkontrak di pekerjaan nuklir dan kemudian dalam perjalanan kontrak pada pekerjaan di daerah lain terkena sanksi blacklist, maka penyedia tetap wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak pekerjaan nuklir,” kata Soerjo, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan dan pengendalian kontrak pekerjaan di Dinkes Banten. Ia mengatakan pengendalian kontrak yang lebih ketat menjadi bagian dari tugas dan fungsi PPK Dinkes Banten.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya