TOTALBANTEN.COM, SERANG – Besaran tunjangan kinerja (Tukin) kepala sekolah SMA dan SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menjadi sorotan di tengah terus menyusutnya kemampuan fiskal daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan (SHS), tunjangan kepala sekolah ditetapkan sebesar Rp14 juta per bulan.
Dengan jumlah penerima sekitar 265 kepala sekolah, anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan tersebut mencapai sekitar Rp44,5 miliar dalam setahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran tunjangan itu dipersoalkan Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah. Ia meminta Pemerintah Provinsi Banten mengevaluasi kembali besaran Tukin kepala sekolah dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang terus mengalami penyusutan.
Musa mengatakan, besaran Tukin yang berlaku saat ini perlu dievaluasi karena kondisi fiskal Banten telah berubah dibandingkan ketika kebijakan tersebut ditetapkan.
“Peraturan gubernur yang dipakai untuk tukin kepala sekolah masih menggunakan peraturan gubernur lama, zamannya Pak Wahidin Halim, ketika pendapatan Provinsi Banten masih surplus, sehingga tukinnya Rp14 juta,” kata Musa dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Selasa (22/9/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya