Potensi penerimaan juga berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penerimaan BPHTB diproyeksikan mengikuti nilai transaksi yang terjadi.
“BPHTB yang kalau dihitung berdasarkan angka transaksi yang akan terjadi itu juga memiliki nilai yang signifikan terhadap penerimaan,” katanya.
Namun, Pemkab Serang masih menyoroti sejumlah faktor yang dapat mempengaruhi realisasi penerimaan BPHTB, termasuk persoalan LBS dan LSG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pajak hotel, PBB dan BPHTB, sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) disebut menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan penerimaan daerah.
Pemkab Serang menyebut adanya penetapan tarif oleh Pemerintah Provinsi Banten yang mengalami kenaikan.
“Kemarin provinsi sudah menetapkan tarif, ada kenaikan tarif dan itu sudah pasti akan diberlakukan kepada seluruh kabupaten kota yang memiliki tambang,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut berpotensi memberikan tambahan penerimaan dibandingkan periode sebelum tarif baru diberlakukan.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya