Menurut Muji, DPRD Kota Serang tidak menolak keberadaan dunia usaha. Namun, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap tempat hiburan yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum, terlebih jika aktivitasnya diduga mengarah pada praktik yang melanggar norma maupun peraturan.
“Kita harus patuhi aturan, jangan sampai ada pelanggaran,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muji menambahkan, sidak seharusnya menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan. Pemerintah daerah, menurut dia, perlu memastikan setiap tempat usaha yang telah dikenai sanksi tidak kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban hukum dan perizinan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








