Kepgub Banten Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas, Truk Tambang Masih Beroperasi di Siang Hari

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana jalan Bojonegara-Pulau Ampel, Kabupaten Serang masih dipenuhi truk tambang. (Dok)

Suasana jalan Bojonegara-Pulau Ampel, Kabupaten Serang masih dipenuhi truk tambang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Deru mesin truk tambang memecah suasana siang di Kabupaten Serang bagian barat. Satu per satu kendaraan bertonase besar melintas membawa muatan material.

Di belakangnya, kepulan debu beterbangan, menutupi pandangan pengendara yang melintas dari arah berlawanan. Panas dan pengap begitulah rasanya.

Bagi pengendara sepeda motor, Abdul kondisi itu bukan sekadar gangguan kenyamanan. Ia harus memperlambat laju kendaraan, menjaga jarak lebih jauh, dan sesekali menepi ketika debu yang terangkat dari badan jalan membuat jarak pandang berkurang.

“Pakaian yang saya kenakan langsung kotor, panas dan pengap rasanya kena debu dari truk-truk itu,” kata pria yang akrab disapa Adul kepada Total Banten, Minggu (5/7/2026).

Pemandangan itu masih mudah ditemukan di sejumlah ruas jalan Kabupaten Serang, meski Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan.

BACA JUGA :  Pelantikan Pejabat di Pemkab Serang Tarik Perhatian DPRD, Komisi I Beri Catatan Penting!

Dalam aturan tersebut, kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga
Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut
Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah
Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih
Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah
DLHK Banten Temukan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Disorot
LPTQ Tangsel Kantongi Hibah Rp22 Miliar, Mengapa Prestasi MTQ Tak Kunjung Naik?

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:25

Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:37

Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:03

Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih

Berita Terbaru