TOTALBANTEN.COM, TANGSEL — Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren, pada 2025.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Kami telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terjadi pada Februari hingga Maret 2025,” kata Apreza dalam keterangan pers, Senin (22/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka masing-masing berinisial TAB dan JI. TAB diketahui menjabat sebagai Kepala UPS Pondok Jaya, sedangkan JI merupakan nasabah yang mengajukan pinjaman gadai dengan menjaminkan 10 barang untuk 10 kontrak pinjaman.
Berdasarkan hasil penyidikan, JI diduga menjalin komunikasi langsung dengan TAB untuk mempermudah proses pencairan pinjaman. Dalam perjalanannya, TAB diduga mengembalikan barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan atas pinjaman gadai yang masih berjalan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya