“Perizinan saya sudah perintahkan, sudah mengirim surat ke PUPR untuk segera diminta dibuatkan PBG-nya, karena itu kan mendapatkan potensi PAD,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Sehingga kontruksi reklame yang saat ini melintang di sejumlah ruas jalan Kota Serang disinyalir ilegal. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, telah menggelar audiensi penertiban reklame bando pada 3 September 2025. Melalui surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan pemilik reklame diminta membongkar sendiri konstruksi yang berada pada ruas jalan kewenangan Provinsi Banten paling lambat satu bulan setelah kesepakatan dibuat.
Forum Mahasiswa Serang Raya, Muhamad Lutfi menyoroti pernyataan Wali Kota Serang yang terkesan hanya mementingkan peningkatan PAD, tetapi mengabaikan aturan yang lebih tinggi.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







