Aktivis Kritik Wali Kota Serang; Reklame Bando Dilarang, Tapi Mau Diterbitkan PBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Serang, Budi Rustandi, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Walikota Serang, Budi Rustandi, Dok (Ist/Totalbanten.com)

“Perizinan saya sudah perintahkan, sudah mengirim surat ke PUPR untuk segera diminta dibuatkan PBG-nya, karena itu kan mendapatkan potensi PAD,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Sehingga kontruksi reklame yang saat ini melintang di sejumlah ruas jalan Kota Serang disinyalir ilegal. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, telah menggelar audiensi penertiban reklame bando pada 3 September 2025. Melalui surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan pemilik reklame diminta membongkar sendiri konstruksi yang berada pada ruas jalan kewenangan Provinsi Banten paling lambat satu bulan setelah kesepakatan dibuat.

Forum Mahasiswa Serang Raya, Muhamad Lutfi menyoroti pernyataan Wali Kota Serang yang terkesan hanya mementingkan peningkatan PAD, tetapi mengabaikan aturan yang lebih tinggi.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?
Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas
Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten
Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak
Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak
Konstruksi Reklame Milik Bagas Advertising di Pandeglang Membahayakan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:16

APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:57

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:31

Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:09

Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan

Berita Terbaru