Rachmat menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan penolakan pelayanan, melainkan konsekuensi dari mekanisme rujukan berjenjang yang diterapkan secara nasional.
“Sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, pasien yang sedang berada dalam episode pelayanan di rumah sakit rujukan lanjutan memerlukan surat rujukan baru dari FKTP atau surat rujuk balik dari rumah sakit tujuan agar pelayanan di rumah sakit asal dapat kembali dijamin dan diproses melalui sistem,” jelasnya.
Meski demikian, RSDP tidak berhenti pada penjelasan administrasi semata. Petugas rumah sakit langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit rujukan untuk mencari solusi agar pelayanan pasien tetap berlanjut tanpa hambatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil koordinasi tersebut menghasilkan jadwal kontrol pasien di rumah sakit rujukan pada 5 Juni 2026. Informasi tersebut telah disampaikan kepada pasien dan mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
Lebih lanjut, pihak BPJS juga telah menghubungi pasien untuk menginformasikan adanya perubahan jadwal praktik dokter di rumah sakit rujukan. Namun saat pasien datang pada pukul 17.00 WIB, jadwal praktik dokter telah berakhir sehingga pelayanan pada hari tersebut tidak dapat dilakukan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







