Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 2 Juni 2026, saat berada di rumah salah seorang anggota keluarganya.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, UM dijerat Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta pemberatan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
