Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai

Senin, 1 Juni 2026 - 16:31

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Agus Firdaus Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Beberkan Perincian Biaya Sewa Kendaraan Dinas Yang Mencapai 8,9 milyar

Menurutnya, rendahnya serapan pada belanja modal merupakan kondisi yang lazim terjadi pada awal tahun anggaran. Sebab, sebagian besar kegiatan pembangunan masih berada dalam tahap pengadaan barang dan jasa, proses lelang, hingga penandatanganan kontrak.

“Kalau belanja modal di triwulan pertama pasti rendah serapannya. Masih proses lelang, proses kontrak,” ujarnya.

Agus menjelaskan, OPD yang saat ini memiliki serapan relatif rendah umumnya merupakan perangkat daerah yang menangani pembangunan infrastruktur.

“OPD yang serapannya masih rendah tentunya OPD infrastruktur seperti DPUPR dan DPRKP karena memang masih berproses kontrak dan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut belum mengindikasikan adanya masalah dalam pelaksanaan program daerah. Berdasarkan hasil evaluasi terintegrasi pemerintah daerah, rata-rata progres kinerja kegiatan telah mencapai sekitar 38,7 persen.

“24,84 persen masih kategori normal, belum bisa dikategorikan deviasi karena secara keseluruhan hasil evaluasi terintegrasi rata-rata progres kinerja sudah di angka 38,7 persen. Artinya pekerjaan sedang berjalan,” jelas Agus.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Reklame Bando di Kota Serang; Tak Punya PBG dan Melanggar Aturan, Dibiarkan DPMPTSP Sejak Lama?
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru

Exit mobile version