Polisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku bertemu di area kebun dekat tempat penemuan jasad. Dalam pertemuan tersebut, korban disebut sempat meminjam uang sebesar Rp600 ribu dengan menjaminkan telepon genggamnya.
Namun permintaan itu tidak dipenuhi karena pelaku mengaku tidak memiliki uang. Dari sana, percakapan di antara keduanya diduga memanas hingga berujung pada tindak kekerasan.
Hingga kini penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com








