Namun di sisi lain, Imam menyebutkan Dishub Serang berupaya agar realisasi retribusi parkir dapat melebihi target, dengan skema rencana penyesuaian tarif bagi kendaraan besar.
Saat ini, skema tarif masih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023, dengan rincian sepeda motor Rp2 ribu, mobil pribadi (Roda 4) Rp3 ribu dan kendaraan besar seperti truk Rp5 ribu.
”Rencana perubahan tarif akan menyasar kendaraan besar seperti truk, yang semula Rp5 ribudirencanakan naik menjadi Rp8 ribu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab sejauh ini, Imam mengakui adanya kendala dalam mengoptimalkan parkir tepi jalan. Hal ini disebabkan sebagian besar ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Serang merupakan jalan nasional yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya