“Saya yakin Pak Gubernur sudah menyusun kaitan pergub itu, karena kita sudah sepakat bahwa seluruh proses tata kelola keuangan di Banten ini semuanya ke Bank Banten,” ujarnya.
Fahmi juga menilai integrasi sistem pembayaran PKB ke dalam satu bank daerah akan mempermudah masyarakat dalam bertransaksi, sekaligus meningkatkan efisiensi layanan.
Ia menekankan pentingnya penguatan infrastruktur digital Bank Banten agar mampu menopang kebutuhan transaksi keuangan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana Bank Banten meningkatkan digitalisasi secara smart, dan Pemda Banten melakukan pembenahan sistem keuangan daerah yang semuanya terarah ke Bank Banten,” kata dia.
Skema pembayaran PKB melalui jaringan pembayaran elektronik yang tersinkronisasi dengan Bank BJB tanpa memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa rekening penampungan atau operasional harus ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Dasar Bank BJB masuk dalam arus kas Pemprov Banten hanya menggunakan perjanjian kerjasama antara Tim Pembina Samsat (Bapenda, Polda Banten dan PT Jasa Raharja) dengan Bank BJB.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya