“Setelah teman-temannya pulang, pelaku melarang korban pulang dengan alasan ingin membuatkan kue putu.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk masuk ke dalam kamarnya,” terang Febby.
Tak berhenti di situ, untuk melancarkan aksinya dan agar korban bungkam, pelaku memberikan uang tutup mulut setelah melakukan perbuatan bejatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Usai kejadian, terduga pelaku memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban dan menyuruhnya segera pulang ke rumah,” tambahnya.
Kini, kehamilan korban sudah memasuki usia tujuh bulan. Akibat perbuatannya, MD kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com