“Benar, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan. Ditemukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur,” ujar Ipda Febby melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Ipda Febby menjelaskan, aksi bejat terakhir diduga dilakukan pelaku pada April 2026.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan profesinya sebagai penjual kue putu untuk merayu korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya mendatangi kediaman pelaku.
Namun, saat teman-teman korban beranjak pulang, MD justru meminta korban untuk tetap tinggal di tempat dengan dalih akan dibuatkan kue putu secara gratis.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






