“Kami sudah menyampaikan surat resmi sejak 8 September 2025, namun sampai hari ini tidak ada satu pun jawaban. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum,” kata Alan, Kamis (8/5/2026).
Ia menilai terdapat indikasi persoalan yang lebih serius dalam proses tersebut. Menurutnya, sejumlah dokumen kepemilikan yang muncul patut dipertanyakan keabsahannya.
“Kami melihat adanya dugaan praktik mafia tanah dalam proses ini, yang ditandai dengan munculnya dokumen kepemilikan yang patut dipertanyakan serta proses identifikasi yang tidak transparan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alan juga menyoroti lambatnya respons BPN Kota Tangerang yang dinilai menimbulkan kesan pembiaran terhadap persoalan tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
