Dimyati tak menampik, bahwa belum ada penetapan melalui keputusan Gubernur. Ia menyebut pemerintah akan segera menelusuri dan melengkapi dasar hukum yang diperlukan.
“Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan, meski skema saat ini masih bersifat transisi, transparansi arus kas tetap menjadi syarat utama. Pemerintah, kata dia, akan memastikan seluruh transaksi dapat dipantau secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harus transparan. Alur kasnya jelas, neracanya jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Sumber Berita : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






