“Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap jalan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, layanan pembayaran PKB saat ini masih melibatkan Bank BJB melalui skema perjanjian kerja sama antara Tim Pembina Samsat, yang terdiri Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.
Namun, skema tersebut belum sepenuhnya ditopang oleh keputusan gubernur sebagai dasar administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah masuk melalui RKUD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, mengacu pada perturan-peraturan tersebut, penyediaan rekening oprasional dalam memaksimalkan pelayanan pajak harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Sumber Berita : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






