Ia juga mengungkap dugaan intimidasi saat menolak uang tersebut. Menurut dia, dua orang yang diduga dari pihak pengelola pernah mendatanginya, salah satunya membawa senjata tajam.
Meski demikian, ia memilih tidak merespons dan berharap pemerintah setempat segera turun tangan.
“Harapannya ditutup, supaya aman dan tidak menimbulkan penyakit,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Among selaku pengelola membantah bahwa aktivitasnya tidak berizin. Ia menyatakan telah mengantongi izin dari Unit Pelaksana Teknis pengelolaan sampah wilayah timur serta diketahui oleh aparat lingkungan setempat.
“Saya sudah mendapatkan izin dari UPT, RT, RW, dan kelurahan. SKRD juga ada,” kata Among.
Ia menyebut kegiatan tersebut telah berjalan selama sekitar enam bulan. Lahan yang digunakan, menurut dia, merupakan milik PT Alam Sultra. Di lokasi yang sama, lapak pengepul sampah plastik disebut telah lebih dulu beroperasi selama bertahun-tahun.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya