TOTALBANTEN.COM,SERANG- Isu beredarnya harga BBM kini menuai titik temu, pemerintah pusat memberikan keputusan bahwa tidak ada kenaikan harga BBM per 01 April. Namun terdapat pembatasan pembelian subsidi BBM
Pembatasan pembelian Subsidi BBM berdasarkan jenis kendaraan dalam jumlah tertentu tertuang dalam aturan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani oleh Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengendalian dilakukan terhadap penyaluran BBM tertentu, yakni jenis solar (gasoil) dan bensin RON 90 (Pertalite), khususnya untuk sektor transportasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari media Kompas. Com berikut perincian pembatasan pembelian BBM subsidi:
-Kendaraan roda empat pribadi: maksimal 50 liter per hari
-Kendaraan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari
-Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari
Kendaraan layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






