TOTALBANTEN.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Banten, melakukan rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Rapat tersebut digelar di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (3/3/2026).
Rapat dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Asda III Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anehnya, agenda perubahan Perda tersebut tak masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang nomor : 170.1/Kep.17-DPRD/2025.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
