Kota Serang Belum Punya Perda P4GN, BNN Provinsi Banten Dorong Pemkot Segera Bentuk

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:35

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Rohmad Nursahid, memberikan keterangan kepada pers, Doc : (Totalbanten).

Lebih lanjut, Menurut Rohmad, selama ini keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama pelaksanaan program pencegahan narkoba di Kota Serang. Tanpa dasar hukum yang kuat, penganggaran dinilai sulit dilakukan secara optimal.

Di tingkat provinsi, Perda P4GN sebenarnya sudah dimiliki oleh Provinsi Banten. Provinsi sudah ada, Di Kabupaten serang ada, Cilegon ada, Kota Tangerang ada, Tangsel ada. Nah ini Kota Serang belum ada. BNN Kota-nya juga belum ada.

“Kota Serang Belum ada, Kabupaten Pandeglang juga tercatat belum memiliki Perda P4GN,” kata Rohmad

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, BNN menilai posisi Kota Serang lebih krusial karena Akan berstatus sebagai ibu kota provinsi.

“Ini jadi perhatian karena Kota Serang adalah ibu kota provinsi, tapi justru belum punya perda P4GN. Bahkan BNN Kota-nya juga belum ada,” ujar perwakilan BNN.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru

Exit mobile version