Pemandangan ‘Ngeri’ di Tandon Air Perumahan Sarana Indah Tangsel, Ratusan Ikan Mati Mengapung!

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:26

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ratusan Ikan Mengambang Mati Ditemukan di Tandon Air Perumahan Sarana Indah Permai, Tangsel. (Dok. Istimewa)

Tantangan Regulasi

Secara normatif, perlindungan kualitas air di wilayah Tangerang Selatan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku usaha maupun rumah tangga untuk mengolah limbah sebelum dibuang ke saluran drainase publik.

Namun, implementasi di lapangan sering kali terbentur minimnya pengawasan. Kasus di Tandon Sarana Indah Permai menambah daftar panjang persoalan pencemaran air di Tangerang Selatan. Sebelumnya, pada pertengahan 2024, fenomena serupa juga terjadi di aliran Sungai Cisadane dan beberapa tandon di kawasan Serpong yang diduga tercemar limbah industri skala kecil serta limbah domestik.

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Namun, tantangan terbesar bagi pemerintah daerah adalah mengidentifikasi sumber polutan yang bersifat non-point source atau berasal dari banyak titik pembuangan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DEMA UIN Kritik Evaluasi Sekda Tangsel, Sebut Pemda Cederai Good Governance
Wagub Banten Bidik Lahirnya Master Catur Dunia dari ‘Tanah Jawara’
Polemik Jabatan Sekda Bambang, Aktivis; Wali Kota Tangsel Seperti Pemain Sulap
Target Daya Tampung Situ Bulakan Dinaikkan Dua Kali Lipat demi Redam Banjir Tangerang
Banten dan DKI Jakarta Perkuat Sinergi Lintas Batas demi Atasi Banjir dan Sampah
Gebyar Talenta Banten 2026, Panggung Prestasi dan Alarm Integritas Pendidikan
Bau Menyengat dan Keluhan Gatal, Warga Kunciran Soroti Lapak Sampah
Disuntik Dana CSR Jerman Rp 3,5 Miliar, Proyek Waterway Kota Tangerang Berujung Mangkrak
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:52

DEMA UIN Kritik Evaluasi Sekda Tangsel, Sebut Pemda Cederai Good Governance

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:56

Wagub Banten Bidik Lahirnya Master Catur Dunia dari ‘Tanah Jawara’

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:17

Polemik Jabatan Sekda Bambang, Aktivis; Wali Kota Tangsel Seperti Pemain Sulap

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:02

Target Daya Tampung Situ Bulakan Dinaikkan Dua Kali Lipat demi Redam Banjir Tangerang

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:52

Banten dan DKI Jakarta Perkuat Sinergi Lintas Batas demi Atasi Banjir dan Sampah

Berita Terbaru

Exit mobile version