Namun, alih-alih merespons somasi, kubu Ismatullah justru memunculkan Akta Jual Beli (AJB) baru tertanggal 11 November 2024.
Dikatakan Louis, fakta lain terungkap bahwa pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris belakangan membatalkan AJB tersebut pada Desember 2024.
Alasannya, setelah dilakukan pengecekan, tanah tersebut sah milik PT Panca Puri berdasarkan sertifikat yang valid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Louis menambahkan bahwa para ahli waris yang dicatut namanya dalam transaksi tersebut bahkan mengaku tidak tahu-menahu soal penjualan tanah.
“Penjualnya tidak pernah merasa menjual, tidak pernah memiliki, dan tidak tahu. Itu ada dalam jawaban mereka,” tegas Louis.
Pihak PT Pancapuri menyayangkan tindakan Ismatullah yang dinilai tidak jera.
Louis membeberkan bahwa Ismatullah sebelumnya pernah terlibat kasus penyerobotan lahan milik Panca Puri di lokasi berbeda, yakni di Sekmiling, Cilodong.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
