Meryadi menambahkan, sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Telegram tersebut, proses serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Polda Banten harus sudah dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah surat keputusan diterbitkan. (Red)
Penulis
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow







