Reklame Bando Masih ‘Nangkring’ di Kota Serang, Mahasiswa; Misi Besar Budi Menata Kota Terhambat!

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:09

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Reklame Bando di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. (TotalBanten.com)

Ketujuh entitas tersebut meliputi PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, serta CV Prima Graha Karya Utama.

Informasi yang diterima menunjukkan bahwa pada 24 September 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten sebenarnya telah memanggil para pemilik reklame tersebut.

Dalam pertemuan itu, para pengusaha sepakat untuk melakukan pembongkaran mandiri terhadap bando yang berada di ruas jalan kewenangan provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kota Serang masih dipenuhi Reklame Bando. (TotalBanten.com)

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat B-000/334/DPUPR/2025. Kesepakatan tersebut mencakup tenggat waktu satu bulan sejak awal September 2025.

Namun, hingga memasuki pekan ketiga Desember, komitmen tersebut tampaknya belum terealisasi di lapangan.

Tiang-tiang besi itu masih tetap kokoh melintang, menjadi potret buram penegakan hukum tata ruang di Kota Serang. (Eks/Red)

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version